REFORMASI-ID | Lampung - Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri, hadiri rapat koordinasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang bertempat di Hotel Emersia.
Rapat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dan dihadiri oleh Stakeholder guna persiapan penyusunan daftar pemilih pada lokasi khusus untuk Pilkada serentak Kota Bandar Lampung tahun 2024, Rabu (10/07).
Saiful Sahri hadiri rapat koordinasi sekaligus menjadi narasumber, ia menjelaskan bahwa Undang-undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat dipilih dan memilih pada pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
"Satu suara sangat menentukan, oleh karena itu harus dipastikan bahwa setiap orang yang berhak untuk memilih harus dapat memberikan hak pilihnya," ujarnya.
Ia juga menerangkan, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 348 menyatakan bahwa pemilih yang berhak untuk mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilih KTP elektronik yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb (pindahan), pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.
“Lapas Kelas I Bandar Lampung sangat serius dalam Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November," tegasnya.
"Kami akan mempersiapkan segala persyaratan dan ketentuan mulai dari lokasi dan Daftar pemilih Tetap (DPT), maka kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajarannya senantiasa melakukan koordinasi dengan KPU dan disdukcapil terkait warga binaan di Lapas/Rutan untuk berikan hak suaranya pada Pilkada 2024 ini," ucapnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan KPU Kota Bandar Lampung.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota KPU Bandar Lampung dan Ketua PPK Kota Bandar Lampung dan anggota PPK difisi data Kota Bandar Lampung (Bawaslu Bandar Lampung).
(**)