REFORMASI-ID | SUMSEL - Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan YR sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.
Diketahui tiga kegiatan tersebut yakni, kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
Tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat 2020 dan Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan tersebut.
Tersangka YR akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Senin (22/7/2024) sampai dengan Minggu (11/8/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
"Jaksa akan menahan tersangka YR 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto dalam ketetangan resminya, Senin (22/7/2024).
Toto menambahkan, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
Dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 800 juta.
"Tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," pungkasnya.
(red)