REFORMASI-ID 🇮🇩 | Depok - Sidang Kasus pengoplosan gas Elpiji dengan terdakwa Idris Maulana (IM) telah memasuki babak akhir di PN Depok, pada Jumat 14 Juni 2024.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Andry Eswin Sugandhi membacakan amar putusannya yang menyatakan Idris Maulana telah terbukti melanggar Pasal 55 Undang-undang Migas tentang penyalahgunaan niaga, perdagangan dan pendistribusian migas yang bersubsidi.
Karena itu, Idris Maulana divonis tuntutan Pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.50.000.000 subsider kurungan 3 bulan.
Tim Kuasa Hukum dari Indris Maulana menyatakan pikir-pikir dan bermusyawarah dengan tim dahulu sebelum memutuskan akan banding atau menerima keputusan tersebut.
Namun, Tim Kuasa Hukum menilai keputusan atau vonis majelis hakim terhadap kliennya tidak adil dan mempertimbangkan hati nurani.
Pasalnya, menurut Tim Kuasa Hukum IM, Hakim tidak sedikit pun mempertimbangjan keterangan saksi dan fakta dihadirkan di persidangan.
"Hari ini kita dengarkan bersama putusan hakim yang ternyata dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan itu semua," kata Kuasa Hukum IM, Zaenudin, S.H di PN Depok, Jumat 14 Juni 2024.
Lebih lanjut, Zaenudin menyesalkan keputusan Hakim yang tidak berdasar logika, akal sehat dan hati nurani.
"Untuk apa memenjarakan Idris Maulana yang tidak tahu apa apa, apa efeknya, hukum itu tujuannya keadilan, lantas keadilan apa yang kita dapat?," tanya Zaenudin.
"Jadi ini kritik bagi penegakan hukum di Indonesia, hukum tidak harus patuh terhadap buku dan tulisan tetapi mengedepankan keadilan dan kemanusiaan," lanjutnya.
Upaya hukum selanjutnya setelah putusan ini, kata Zaenudin, tim Kuasa Hukum akan pikir pikir dan bermusyawarah dalam masa 7 hari ini.
Sejumlah fakta dan keterangan yang tidak menjadi pertimbangan dalam putusannya, kata Zaenudin antara lain fakta kepemilikan usaha tempat Idris Maulana bekerja.
Idris bekerja di toko Qinan yang salah satu jenis usahanya menjual gas Lpg, toko tersebut berada di komplek perumahan Brigif Kelapa dua Depok, pada tanggal 23 Januari 2024 terjadi penggerebekan oleh Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metrojaya, Idris beserta kakak iparnya juga 234 tabung gas dan juga 1 unit mobil pick up diamankan dan dibawa ke Polda Metrojaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Saksi a de charge (saksi meringankan) yang dihadirkan adalah tokoh masyarakat di tempat Idris mengontrak dan juga guru mengajinya Idris, dalam keterangan dibawah sumpah saksi-saksi tersebut memberikan keterangan dengan lugas:
A. Bahwa Idris Maulana hanyalah bekerja di toko Qinan dan bukanlah Pemilik Toko QinAn beserta isinya dan juga bukan Pemilik mobil pick up mitsubishi.
B. Bahwa Idris adalah Anak yang kurang mampu, baru lulus sekolah bulan Juni 2023 dan pada bulan juli 2023 mulai bekerja di toko Qinan tersebut.
C. Bahwa Idris Maulana Tinggal di kontrakan Bapak H. Limiantoko (Saksi a de charge) dengan ukuran 3x4 m bersama kakaknya (mba Kiky), dengan biaya sewa Rp 300.000 perbulannya.
D. Bahwa Idris Maulana adalah anak yang sholeh, tertib sholat 5 waktunya, rajin mengajinya dan menjadi Marbot Masjid yang berada disamping kontrakannya. Kemudian Berdasarkan informasi Saksi yang meringankan tersebut, terbukalah mata kita semuanya tentang adanya rekayasa Kasus oleh oknum-oknum tertentu. Idris yang telah menjadi korban Rekayasa kasus, korban yang dijadikan kambing hitam oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk mendapatkan keadilan supaya tidak ada Idris-Idris lagi dikemudian hari.
Jaksa Penuntut Umum diantaranya A. R Kartono SH MH, Hasan Nurodin Ahmad, A.B Rahmadian SH dan Latifa Dentina SH.
Tim Kuasa Hukum IM, dari Kantor Hukum Khadirin, SH, & Partner di antaranya Khadirin, SH, Agung Riyanto, S.H, Hady Dwy Purbaya, S.H, dan Zaenudin, S.H.
Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Hakim Andry Eswin Sugandhi, Oetariultry,
Meilizaleny RA Rosalin. (Rizki)