Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sudah Disegel, Pekerjaan Bangunan Komersil di Koja Tetap Berlanjut, Para Pekerja Tutup Segel Dengan Rolling Door

 


REFORMASI-ID | Jakarta - Sebuah bangunan komersil di Jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara disegel petugas Suku Dinas Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Koja.

Bangunan yang bakalan menjadi icon di wilayah tersebut, disegel lantaran belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan dilakukan atas konflik pemberitaan yang tengah menyoroti kinerja Sudin Citata Kecamatan Koja yang diduga telah melakukan pembiaran atas pelanggaran bangunan tanpa izin atau ilegal.

Pasalnya bangunan komersil yang sudah berdiri sekira 90% itu baru mendapat tindakan tegas berupa penyegelan dari Sudin Citata Kecamatan Koja.

"Penyegelan ini memang sudah waktunya, kan waktunya bertahap yah, belum berhenti juga ya terpaksa kita segel," kata Kapala Satuan Pelaksana Citata Kecamatan Koja, Dessy saat ditemui dilokasi, Kamis (30/5/2024).

Adapun dalam proses kelanjutannya, Dessy mengatakan, bila pemilik bangunan telah memenuhi syarat, pekerjaan baru bisa dilanjut.

"Kita tunggu sampai proses perizinannya selesai, baru kita lanjut," pungkasnya.


Dari hasil pantauan awak media dilapangan, meskipun bangunan tersebut disegel namun para pekerja masih melakukan pekerjaannya secara diam-diam.

Mereka (para pekerja) sengaja menutup stiker segel dengan cara menurunkan rolling door agar kegiatannya tidak terpantau dari luar.

Salah satu pekerja yang kedapatan sedang bekerja menyebut, bahwa dirinya diperintahkan untuk tetap bekerja oleh pimpinannya meskipun bangunan itu sedang disegel.

"Saya disuruh tetap bekerja oleh pemilik bangunan," ungkap salah satu pekerja kepada wartawan.

Diduga kuat pemilik atau Kepala Proyek yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan sengaja melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, dalam stiker segel sudah jelas tertulis "Bangunan Ini Disegel" karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP," tulis papan segel tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik bangunan dan pihak terkait.

(red)