REFORMASI-ID | Karawang - Sidang kedua kasus dugaan perampasan mobil R3 yang dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC) yang diduga mendapat kuasa dari pihak BCA Finance memasuki tahapan mediasi, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Selasa, 07 Mei 2024.
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum tergugat 1, 2, 3, serta penggugat yang didampingi Imbran. BH, Spd, SH sebagai kuasa hukum.
Didalam sidang tersebut Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2 memberikan keberatan di saat hakim menanyakan ada yang masih perlu disampaikan.
Dalam pernyataan keberatan tersebut, tergugat satu menyampaikan keberatannya mengenai surat kuasa penggugat yang dinilai tidak singkron dengan laporan yang tertulis di surat kuasa. Sedangkan, tergugat dua menyampaikan bahwa suami penggugat ada hubungannya dengan para wartawan.
Pernyataan keberatan itu disampaikan setelah hakim memutuskan penggugat dan para pihak tergugat sepakat untuk mediasi.
Sementara, kuasa hukum tergugat 3 mengatakan, "Kami kuasa hukum dari pihak tergugat 2 dan 3 berharap semoga kedepannya persidangan ini dapat dipercayai kebenarannya dan kami akan memberikan hasil yang baik untuk semua."
Saat tim awak media mencoba konfirmasi dan klarifikasi kepada kuasa hukum tergugat 1 terkait BCA Finance memberikan surat kuasa kepada DC untuk menyita kendaraan atas nama Marpuah.
Kuasa hukum tergugat 1 hanya mengatakan ikuti jalannya persidangan sampai akhir.
(Tim)