REFORMASI-ID | JAKARTA - Pasca penyegelan Bangunan Komersil ilegal yang tak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara, mulai menjadi sorotan publik. Beredar kabar terdapat beberapa oknum turut membekingi bangunan tersebut hingga meraup puluhan juta rupiah.
Diduga kuat uang puluhan juta yang dikucurkan dari seseorang yang diduga sebagai pemilik bangunan itu untuk membekingi pekerjaan bangunan tanpa izin atau ilegal agar cepat selesai.
"Sempat ada sekelompok masyarakat mendatangi bangunan itu, mereka protes karena gak ada ijinnya. Karena terlalu ramai di lokasi pembangunan, setelah itu datanglah anggota Polsek Koja dan berujung mediasi," ungkap sumber kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Ia pun mengakui, sempat mendengar kabar mediasi itu bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan sekelompok masyarakat, pengurus wilayah, oknum pemerintahan dan Anggota Polsek Koja guna pembangunan Bangunan Komersil Ilegal berjalan lancar.
"Katanya sih yah inikan masih dugaan, sudah ada uang koordinasi masuk puluhan juta ke pengurus wilayah untuk mengamankan unsur sekelompok masyarakat dan unsur lainnya. Saya belum bisa memastikan yah, tapi menduga kuat karna bangunan itu terlihat seperti kebal hukum, sudah disegel pun pekerjaan masih berlanjut," tambah dia.
Dia menambahkan, apabila ada salah satu oknum petugas berseragam ASN sempat menyatakan siap menurunkan segel apabila kedatangan wartawan dapat dikondisikan.
"Kata ASN pada waktu penyegelan kemarin dia bisa saja diturunkan segelnya, asalkan bisa kondisikan wartawan yang datang," tandasnya.
Sementara itu, Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Koja, AKP Slamet membantah dugaan anak buahnya sempat mengikuti mediasi Bangunan Ilegal yang dimaksud.
"Saya sudah kroscek ke anggota, tidak ada yang terlibat Mediasi. Mereka hanya datang pas penyegelan kemarin," ujar Slamet saat dihubungi.
Sebelumnya, akhirnya Bangunan Komersil ilegal yang tak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara telah dilakukan penyegelan olah Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Kamis 30 Mei 2024.
Unsur tiga pilar, TNI-Polri dan Satpol PP turut melakukan pemantauan penyegelan di lokasi. Kasatpel Citata Kecamatan Koja, Desy mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena sudah waktunya.
"Prosesnya bertahap ya, karena tidak diberhentikan, akhirnya disegel sambil menunggu ijinnya keluar," ujar Desy beberapa waktu lalu.
(red)