Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pidana Penipuan dan Penggelapan Jual Bei Mobil Bekas di Jatiasih


REFORMASI-ID 🇮🇩 | Kota Bekasi - Para korban penipuan jual beli mobil bekas eks Taksi melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polres Metro Bekasi Kota.

Sebanyak 12 Korban melaporkan kejadian itu dengan kerugian yang bervariasi. Dugaan penipuan oleh PT. Deka Reset Arsencya Jl. Raya Jatikramat Kecamatan Jatiasih ditangani  Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan mengamankan 1 tersangka berinisial AS (28).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Rabu 22 Mei 2024 oleh Kanit Ranmor AKP Kusdiono terhadap tersangka AS.

"Modusnya, tersangka AS ini sebagai marketing mempromosikan mobil ex TAXI yang berada di TKP melalui 
beberapa portal media sosial terhadap Pelapor/Korban yang akan membelinya dengan bujuk 
rayu harga murah dan fitur modifikasi sehingga membuat Pelapor/Korban tertarik," ungkap Kasat kepada media pada Jumat (24/05/24).

Kemudian para korban mengirim sejumlah uang melalui transfer ke beberapa Rekening Bank atas nama PT. Deka Reset Arsencya milik tersangka SPEK alias DEKA (DPO) untuk pembelian mobil tersebut.

"Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada Pelapor/Korban ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,"ungkap Kasat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa Bundel Rekening Koran Bank dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya, Resi Transfer Bank dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya dan Bundel Lampiran Tangkapan Layar (screenshoot) Obrolan via Aplikasi Medsos Whatsapp dari Korban ke PT. 
Deka Reset Arsencya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara. (Agus W)