Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Pondokgede Dijerat Pasal Berlapis


REFORMASI-ID 🇮🇩 Kota Bekasi - Polsek Pondokgede meringkus pelaku Curanmor bersenjata api yang terjadi di Jl. Kemang Sari RT 01/011 kelurahan Jatibening Baru, kecamatan Pondokgede pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu.

Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo didampingi Kanit Reskrim AKP Slamet Hariyadi dan Paur Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AA Sasmita menjelaskan bahwa pelaku berinisial S beraksi bersama satu rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di depan sebuah toko sembako.

"Pelaku bersama temanya berinisial A (DPO) melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Nayla Qibtya di depan toko agen sembako," ujar Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo kepada media pada Senin (20/05/24)

Pada saat pelaku berhasil melakukan aksinya, namun diketahui oleh pemilik toko sembako. Pelaku kemudian kabur dengan menggunakan sepeda motor korban dan dikejar oleh pemilik toko. 

"Pada saat dikejar, pelaku sempat meletuskan seniata api ke arah warga yang mengejar sebanyak imbuhnya.

Lalu pelaku kembali melarikan diri dan di J Gering kelurahan Jatirahayu, kecamatan I Melati pelaku menabrak pengendara sepeda lain, sehingga pelaku terjatuh. Parda saat yan pakai dikepung warga.

"Pada saat dikepung warga, pelaku mengacungkan senjata api rakitan ke arah wal pelaku mencoba melakukan sepeda motor namun tidak berhasil sehingga pelaku melarik ke arah gang buntu dan pelaku berhasil diamankan," ungkap Kapolsek.

Sedangkan untuk teman pelaku berinisial A (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor korban, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 2 butir peluru kaliber 9 mm.

Polisi juga berhasil menyita 1 kunir letter T berikut anak kunci dan 1 unit Hp milik pelaku. Pelaku ini dijerat dengan 2 pasal yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.