REFORMASI-ID | Tangerang - Kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektare di Jalan Raya Pasar Kemis – Rajeg, tepatnya di Blok 14 Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki tahap penentuan. Sidang terakhir, Jumat (31/5/2024), dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Penggugat, ahli waris dari pemilik tanah Yuamah binti Museran, hadir dalam sidang yang berlangsung di lokasi tanah yang dipermasalahkan. Mereka menyesalkan adanya pembangunan ruko dan perumahan di atas tanah tersebut oleh PT Delta Mega Persada, tergugat pertama.
Menurut penggugat, status kepemilikan tanah tersebut belum ada putusan hukum yang jelas.
Sidang dihadiri oleh para penggugat, para hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang, serta tergugat pertama PT Delta Mega Persada dan tergugat kedua Albert Lembong, yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Lucky Robert Kalalo, menyatakan, agenda sidang lokasi ini untuk menegaskan keberadaan, batas, dan luas tanah yang disengketakan. Fakta-fakta lain akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris Yuamah binti Museran, Agus Sungkowo Hadi, SH, menegaskan, tanah tersebut adalah milik kliennya dan belum pernah dilepaskan kepada pihak mana pun, termasuk PT Delta Mega Persada.
“Kami menggugat PT Delta Mega Persada karena mereka mengambil tanah tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan bukti-bukti yang lengkap, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang,” tegas Agus.
Di sisi lain, Jennifer, kuasa hukum dari tergugat kedua Albert Lembong, menanggapi gugatan tersebut dengan tenang. Menurutnya, semua bukti sudah diserahkan ke pengadilan dan proses sedang berjalan.
Sidang selanjutnya akan menentukan kepastian hukum atas sengketa tanah ini. (Red)