Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Diduga Gegara Rupiah, Oknum ASN Jakut Kehilangan Marwah


REFORMASI-ID | JAKARTA - Dugaan praktik mafia perizinan bangunan telah menjamur di Jakarta Utara. Dugaan tersebut mulai terendus setelah beredarnya video yang menyoroti sebuah bangunan yang tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam video terlihat dua orang oknum petugas mengenakan seragam Satpol PP. Sedangkan dua orang lainnya mengenakan jaket dengan daleman mirip seragam ASN serta memakai topi berlogo Jaya Raya sedang menyatroni sebuah bangunan yang tak berizin di Jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara.

Diduga kuat para oknum yang datang ke lokasi tersebut untuk memuluskan pekerjaan pembangunan rumah atau gedung yang belum memiliki izin. 

Pasalnya bangunan yang sejak awal tidak memasang PBG atau izin itu, hingga saat ini tidak tersentuh dan belum mendapatkan tindakan tegas dari petugas terkait.

Seorang warga setempat berinisial MI mengatakan, hampir setiap hari lokasi yang sedang dibangun itu sering didatangi petugas.

"Dari kemarin sudah didatangi petugas Satpol PP terus, karena papan proyek izinnya enggak ada," kata MI kepada awak media, Jumat (17/5/2024).

"Jadi setiap petugas yang datang kesini itu selalu menanyakan izinnya," sambung dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, petugas yang sudah pernah datang ke proyek itu bukan hanya Satpol PP saja, bahkan orang yang mengaku dari petugas perizinan pun pernah datang kesini menanyakan hal yang sama.

"Ada juga dua orang yang datang kesini dan menyakan izin, ngakunya sih dari Dinas Citata," ujarnya.

"Setelah itu tidak ada yang datang lagi, padahal sampe sekarang bangunannya tak punya izin," tandasnya.

Menurut pantauan awak media dilapangan, hingga saat ini bangun tersebut tetap berjalan tanpa menghiraukan aturan yang dilanggar dan bebas dari tindakan tegas pemerintah setempat.

Padahal sudah jelas, aturan soal PBG ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Meskipun terdapat pelanggaran, namun tidak ada tindakan tegas dari Dinas terkait. Diduga kuat ada kongkalikong antara petugas dengan pemilik bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pejabat yakni, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Jakarta Utara, Yogi Harjudanto, dan Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong, belum merespon saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.

(red)