Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Gelar Sidang Terbuka Promosi Dr. Surya Oktarina, S.H., M. Hum




REFORMASI-ID | Jakarta - Progam  Doktor Hukum Universitas  Borobudur selenggarakan Sidang Terbuka Promosi Dr. Surya Oktarina, S.H., M.Hum pada Selasa, 02 April 2024 di Gedung D lantai 8 Universitas Borobudur, Jl. Raya Kalimalang No.1, Jakarta Timur.

Promovendus Dr Surya Oktarina, S.H., M.Hum mencetak hasil penelitiannya langsung di hadapan tim penguji dengan hasil kelulusan predicate Cumlaude berdasarkan Surat keputusan Rektor Universitas Borobudur, Nomor 87/R1/SH/lV/2024.

Selanjutnya dalam sidang tersebut Hadir  sebagai ketua sidang, Prof. Ir. Bambang Bernathos, MSc bersama jajaran Guru Besar serta Dosen Departemen Ilmu Hukum Pidana Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.H Kemudian Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H selaku Promotor, Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H. selaku Ko-Promotor; Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum Selaku Anggota Penguji, serta Prof. Dr. Henny Nuraeni, S.H., M.H selaku penguji luar institusi Universitas Djuanda Bogor.



Dalam Sidang Terbuka ini, Dr Surya Oktarina mempertahankan disertasinya berjudul "Kepastian Hukum Terhadap Pidana Mati Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia" Melalui Pengamatannya, 

Pelaksanaan eksekusi pidana mati pada tindak pidana narkotika cenderung bersifat represif, hal ini bertujuan melindungi keselamatan orang banyak karena penyebarannya yang sangat luas

Eksistensi sanksi pidana mati terhadap tindak pidana narkotika pasca disahkannya Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP memunculkan kesan ambiguitas dan tidak dapat menjamin kepastian hukum

Komparasi sanksi pidana mati terhadap pidana narkotika  dalam undang undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dan undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terjadi kontradiksi sehingga perlu diharmonisasikan lagi guna menjamin kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Promovendus Dr. Surya Oktarina Juga menyampaikan saran didalam sela-sela sidang untuk perlu adanya dialog lebih lanjut antar Lembaga negara serta masyarakat guna memberikan efektivitas hukuman mati terhadap narkotika.

Lebih lanjut, ia mengatakan, perlu dipertimbangkan masa percobaan terhadap hukuman mati yang terkesan sangat lama serta mengandung nilai HAM. Pengambil kebijakan perlu merevisi dan mengharmonisasikan antara UU No 1/2023 dan UU No 35/2009 guna menghindari ambiguitas serta pertentangan norma hukum.

(Josua)