Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pemberhentian 6 Perangkat Desa di Padang Lawas Sumut Dinilai Cacat Hukum dan Sarat Aroma KKN


REFORMASI-ID 🇮🇩 Jakarta - Nasib malang menimpa 6 orang perangkat desa di kecamatan Ujung Batu Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Mereka diberhentikan secara sepihak oleh dua oknum kades dan Camat tanpa alasan yang jelas dan prosedural.

Pemberhentian ini diduga cacat hukum dan penuh rekayasa.

Empat orang yang diberhentikan diantaranya dari Desa Ujung Batu Julu yakni adalah Arman Hasibuan (Kasi Pemerintahan), Seni Harahap (Kaur Umum dan Pembangunan), Ihsanul Hidayat (Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa), Nurdin Parlindungan (Sekdes).

Sedangkan dua orang lagi dari Desa Labuhan Jurung yakni Ernawati Nasution (Kaur Umum dan Pembangunan) dan Sopia Harahap (Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan).

Merasa diperlakukan tidak adil dan semena-mena, melalui kuasa hukumnya, Arifin Harahap SH, mereka melayangkan surat keberatan kepada dua oknum kades dan seorang camat yang telah memberhentikannya.

Arifin Harahap SH selaku Kuasa Hukum 6 Orang Perangkat Desa

Selain itu, mereka melayangkan surat aduan kepada Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Pj Gubernur Sumatera Utara dan pejabat terkait lainnya.

Kuasa Hukum korban, Arifin Harahap, SH mengatakan, pemberhentian kliennya adalah cacat hukum atau tidak prosedural.

"Bahwa dalam surat pemberhentian perangkat desa pada tanggal 16 April 2024 adalah cacat hukum mengingat nomor surat pemberhentian perangkat desa tersebut," kata Arifin.

Tidak itu saja, Arifin juga menduga pemberhentian kliennya terdapat unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

"Patut diduga bahwa dengan diberhentikannya mereka kepala desa ini akan mengakibat perangkat baru yang diduga adalah dari keluarga (kepala desa, red) dan bisa berindikasi ada permintaan uang pada perangkat desa yang baru," Arifin menegaskan.

Hal itu juga diperkuat oleh keterangan saksi Nurdin Parlindungan Hasibuan yang mengaku pernah diminta uang oleh oknum camat dengan iming-iming tertentu.

"Bahwa saya Nurdin Parlindungan Hasibuan Sekdes Ujung Batu Julu pernah didatangi Sekcam Ujung Batu sekaligus Pj Kepala Desa Ujung Batu yang kini sebagai camat Ujung Batu di rumah saya sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 atau satu bulan sebelum pemilihan kepala desa dan meminta uang sebesar Rp18.000.000," tulis Nurdin Parlindungan dalam keterangannya, pada 22 April 2024.

Dengan uang itu, Nurdin mengaku dijanjikan oleh Camat Ujung Baru sebuah SK menjabat hingga usia 63 tahun tanpa diberhentikan.

Kejadian tersebut disaksikan oleh dua orang saksi mata yakni AN dan SI.

Atas kasus tersebut, pihak kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pemecatan dan pemberhentian mereka terus diproses oleh kepala desa yang bersangkutan.

"Kami akan melakukan langkah hukum apabila pemecatan dan pemberhentian mereka terus diproses oleh kepala desa yang bersangkutan," Arifin menegaskan.

Seharusnya, kata Arifin surat yang telah dilayangkan oleh perangkat desa yang telah dipecat ini direspon oleh pihak terkait.

"Tidak ada kewenangan kepala desa untuk memberhentikan perangkat desanya masing-masing karena di dalam undang-undang Peraturan Mendagri nomor 67 tahun 2017 bahwa pemberhentian perangkat desa ada tiga syarat yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan dipidana di atas lima tahun," tegasnya.

Sementara itu, Camat Ujung Batu Budi Alamsyah Hasibuan menyatakan bahwa surat pemberhentian itu adalah kewenangan kepala desa yang bersangkutan.

"Kalau sampai sekarang sesuai informasi itu diketahui oleh kepala desa," katanya.

Saat ditanya adanya unsur suap dalam kasus pemberhentian tersebut, Budi menampik.

"Nggak ada," tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kades Desa Labuhan Jurung dan Desa Ujung Batu Julu tidak memberikan jawaban.