REFORMASI-ID | SUMSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima uang pengganti dari tersangka korupsi atas nama tersangka Herpensi Bin Muhammad sebesar Rp 30 juta.
Uang tersebut dikembalikan dan diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto beserta jajarannya.
"Telah diterima uang pengganti kerugian negara dari tersangka Herpensi Bin Muhammad sebesar Rp 30 juta," kata Toto dalam keterangan resminya, Rabu (31/1/2024) malam.
"Uang pengganti tersebut dari perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gunung Megang, Jarai, Lahat T.A 2019," sambungnya.
Pengembalian uang pengganti itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 08 November 2023.
Ia menyebutkan, pengembalian kerugian negara itu akibat perbuatan korupsi yang mana hal ini merupakan tupoksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat.
"Uang tersebut nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara," pungkasnya.
(red)