REFORMASI-ID | SUMSEL - Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap enam orang anggota Badan Pemusyawaran Desa (BPD) atas kasus dugaan korupsi kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
"Keenam saksi yang diperiksa merupakan peserta pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto dalam keterangan resminya, Rabu (21/2/2024).
"Adapun 6 orang saksi tersebut adalah RFN, AL, J, RI, S dan CS," bebernya.
Lebih lanjut Toto menjelaskan, sebelumnya pada hari Senin (19/2/2024) kemarin, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusu telah memeriksa 11 orang saksi yang juga merupakan anggota BPD peserta dalam kegiatan yang sama.
Bahwa kegiatan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu Tindak Pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut.
Toto menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan waktu yang sudah di jadwalkan.
"Semuanya ada 55 orang saksi yang nantinya akan kita periksa dengan waktu yang sudah di jadwalkan. Dan semuanya merupakan anggota BPD sebagai peserta pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020," pungkasnya.
Namun demikian, dalam keterangan resminya Toto belum menyebutkan atas kerugian negara dalam kasus tersebut.
(red)