Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Lahat Berikan Restorative Justice Kasus Pencurian Kelapa Sawit


REFORMASI-ID | SUMSEL - Kejaksaan Negeri Lahat memberikan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Harpiansyah bin Sarnan dalam perkara tindak pidana pencurian Kelapa Sawit.

Tersangka Harpiansyah dan korban yang merupakan dari PT. Arta Prigel telah sepakat berdamai melalui Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap pelaku pencurian yang menjerat Harpiansyah melalui RJ.

"Kasus pencurian yang melibatkan tersangka Harpiansyah sudah diselesaikan melalui RJ," kata Toto dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

"Dalam perkara tersebut tersangka Harpiansyah disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Namun demikian keduanya sudah sepakat untuk berdamai," sambungnya.

Ia menyebutkan, bahwa pelaksanaan Resotrative Justice tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dan dilakukannya ekpose/ gelar perkara dihadapan JAM Pidum yang diwakili Direktur KAMBTIBUM dan TPUL Kejagung RI melalui zoom meeting.

Kemudian pada Selasa 16 Januari 2024 Penuntut Umum berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara Tersangka dan korban yakni, PT. Arta Prigel.

"Dari pertemuan tersebut pihak PT. Arta Prigel memaafkan tersangka dan terjadi perdamaian antara tersangka dan pihak perusahaan PT. Arta Prigel," terang Toto.

Adapun dalam duduk perkara dimaksud, Toto menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada hari Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah perkebunan milik perusahaan PT. Arta Prigel.

Saat itu tersangka Harpiansyah diajak oleh temannya yang bernama Herdin (DPO) untuk mencuri Kelapa Sawit di lahan milik Perusahaan tersebut.

Namun aksi pencurian tersebut berhasil di gagalkan oleh Sekuriti PT. Arta Prigel yang sedang melakukan kegiatan patroli.

"Saat dipergoki, tersangka Harpiansyah tertangkap, sementara temannya Herdin berhasil melarikan diri," ujarnya.

Toto berpesan, bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berupaya melakukan penegakan hukum yang humanis yang mengakomodir nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat khususnya di Kabupaten Lahat sehingga penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kami akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Lahat untuk mengevaluasi tata kelola perdagangan sawit dan melakukan penertiban terhadap pengepul liar atau penadah sawit-sawit hasil pencurian dari perkebunan sawit yang ada di Lahat," pungkasnya.

(red)