REFORMASI-ID | Jakarta - Kios semi permanen yang berada didalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan publik. Pihak manajemen Ancol diduga tutup mata dengan keberadaan kios tersebut.
Pasalnya, keberadaan dua kios yang masing-masing menyerupai kontener ukuran 20 feet itu hingga saat ini masih menjadi misteri lantaran pihak manajemen tidak berani ambil tindakan tegas terhadap pemilik kios yang diduga dengan sengaja telah melanggar aturan.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp Kepala Bagian (Kabag) Food and Beverage (F&B) Ancol, Gideon Dekka enggan memberikan tanggapannya, ia justru melontarkan permasalahan tersebut ke bagian Coorporate Ancol.
"Silahkan ditanyakan langsung ke Corporate kami saja," katanya singkat, kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Sementara Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol, Ariyadi Eko, menyebutkan pihaknya tidak tahu tentang keberadaan kios tersebut.
"Nanti saya kroscek dulu, karena yang menangani perihal ini adalah Divisi lain," kata Eko dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan melalui pesan singkat whatsapp.
Bahkan sebelumnya dia pun mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui keberadaan hingga status kepemilikan dua kios semi permanen itu.
Namun keberadaan dua kios itupun sedikit demi sedikit mulai terendus saat awak media menanyakan lebih detail lagi tentang status kios tersebut.
Eko menyebutkan, Kios tersebut merupakan relokasi yang sebelumnya berada di dekat ereveld atau makam Belanda.
"Saat ini kios itu belum beroperasi karena sedang proses negosiasi perpanjangan sewa dilokasi yang baru," terangnya.
Sementara seorang wanita yang disebut sebagai pihak pengelola yang bernama Lilis mengaku, bahwa kios-kios dimaksud adalah benar miliknya.
"Siap, benar itu punya saya. Ada dua kios saat ini sedang proses CL," kata Lilis kepada wartawan.
Namun demikian, Lilis tidak menjelaskan secara detail tentang status perizinan kios tersebut.
"Sebaiknya tanya saja ke pihak manajemen nya pak," tandasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, awalnya pihak pengelola atau pemilik kios izin ke Direksi Ancol untuk membuka warung tenda pada saat liburan saja.
Namun pada saat masa liburan itu selesai, pemilik warung tersebut masih tetap berjualan. Kemudian tanpa izin ke Direksi Ancol, pemilik justru malah merubah warung tendanya menjadi bangunan semi permanen menyerupai kontainer ukuran 20 feet.
Tidak sampai disitu, selain merubah warungnya dari tenda menjadi bangunan semi permanen, pemilik kios itu juga disebut tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Taman Impian Jaya Ancol, diantaranya tidak melakukan kewajibannya yaitu, tidak membayar air dan listrik.
Seiring berjalannya waktu, pemilik kios pun akhirnya disuruh angkat kaki dari tempatnya dengan alasan tempat tersebut harus bebas dari penjualan karena mau dibangun Masjid Apung.
Namun pemilik kios tersebut tetap membandel, dia tidak mau mengeluarkan kiosnya dari Ancol, malah memindahkannya ketempat lain dan bergabung ke warung-warung tenda (reseler) tanpa instruksi dari pihak manajemen Ancol.
Meskipun diketahui ada pelanggaran, pihak manajemen Ancol tidak melakukan tindakan tegas kepada pemilik kios. Diduga kuat ada kongkalikong antara manajemen Ancol dan pemilik kios.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya menanyakan tentang aturan (SOP) yang sudah ditetapkan terkait mekanisme penyewaan lahan yang dipakai untuk berdagang didalam kawasan Ancol.
(red)