REFORMASI-ID | Jakarta - Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi bersama dengan Pengurus Cabang GMKI Bekasi melakukan aksi di depan gedung Polda Metro Jaya. Senin, 18 Desembet 2023.
Aksi ini didasarkan pada kejadian pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 3 Agustus 2023 berlokasi di Kota Bekasi dan menimpa adinda Fikri sebagai korban dalam kejadian tersebut, dalam hal ini tak kunjung tuntas.
Oleh karenanya gerakan tersebut merupakan salah satu kekecewaan mahasiswa terhadap pihak aparat penegak hukum yang seakan akan tidak tegas dalam menangani kasus tersebut.
Pasalnya hingga hari ini salah satu terduga pelaku yang menjadi DPO tak kunjung ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Dalam orasinya Dicky Armanda (Korlap Aksi) menyampaikan, bahwasannya gerakan ini merupakan bentuk rasa kekecewaan kami terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini khususnya Polres Metro Bekasi Kota yang hingga saat ini juga tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut.
"Turunnya kami didepan gedung Polda Metro Jaya ini merupakan salah satu bentuk usaha kami menyampaikan aspirasi atas dasar bentuk kekecewaan kami atas Polres Metro Bekasi Kota," tuturnya.
"Pasalnya hingga saat ini Polres Metro Bekasi Kota belum juga bisa menangkap salah satu DPO dalam kasus tersebut, hari ini saya menyatakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota tidak tegas dalam mengambil langkah dan keputusannya," jelasnya.
Para masa aksi juga menyampaikan bahwasannya kasus tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Serta dijelaskan pula dalam peraturan Bareskrim No. 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
Dimana dalam hal ini korlap aksi menyampaikan pula, bahwasannya para mahasiswa menduga adanya permainan antara pihak aparat kepolisian dengan pihak tersangka tersebut.
Pasalnya hingga saat ini dari aparat kepolisian diduga belum melakukan koordinasi kepada struktur yang lebih tinggi satu tingkat diatasnya.
"Dalam hal ini kami pun menduga seperti adanya permainan antara pihak Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi Kota dengan tersangka yang hari ini di tetapkan menjadi DPO, karena dugaan kami ini atas dasar peraturan yang jelas," tambahnya.
Masih katanya, dimana seharusnya apabila telah ditetapkan sebagai DPO dari aparat kepolisian seharusnya melakukan koordinasi kepada satu strutur lebih tinggi diatasnya, akan tetapi ini tidak.
Oleh karena nya dalam hal ini dari masa aksi mendesak Polda Metro Jaya agar dapat segera mendorong Polres Metro Bekasi Kota untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan yang hingga hari ini tak kunjung bisa diselesaikan. Dalam hal ini para masa aksi bersama dengan keluarga korban juga menyerahkan beberapa laporan kepada pihak Polda Metro Jaya.
(Red)