REFORMASI-ID | Bekasi - Sampah liar menjadi masalah yang belum terselesaikan secara maksimal oleh Pemeritah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, seperti halnya yang terjadi diwilayah RT. 008-09, RW. 004, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kesadaran masyarakat dan Pemda setempat sangat dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan sampah yang sangat bedampak untuk lingkungan hidup.
Sudah jelas regulasi pembuangan sampah tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Tetapi pada pelaksanaannya masih banyak oknum-oknum yang melanggar bahkan seolah-olah tidak takut hukum yang berlaku.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keberadaan sampah yang diduga liar diwilayah RT. 008 dan 009, RW. 004, Desa Jayasampurna, sangat mengganggu.
"Saya sebagai warga setempat sangat terganggu akan keberadaan sampah yang diduga liar dilingkungan tempat saya tinggal," ujarnya kepada media Minggu, 24 Desember 2023.
"Apalagi kalau hujan turun, baunya sangat menyengat, belum air lindi yang masuk kejalan," jelasnya.
Masih katanya, Itu masalah jangka pendek yang dialami warga, untuk kedepannya kita khawatir resiko pencemaran lingkungan. Sudah pasti air resapan sampah masuk kedalam tanah dan air tanah tersebut kita gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sangat jelas hal tersebut mengganggu kesehatan.
Bukan itu saja, lanjutnya, dampak dari pembakaran sampah beresiko tinggi untuk penyebaran Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
"Sempat beberapa waktu yang lalu, kegiatan pembuangan sampah yang diduga liar tersebut ingin ditutup oleh Pemda setempat, tetapi saat ini pembuangan sampah tersebut kembali aktif dan seakan-akan ada sesuatu yang menggagalkan penutupan tersebut," tambahnya.
"Saya berharap kepada Pemda Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait, untuk segera ambil tindakan, karena aktifitas kegiatan tersebut sangat mengganggu warga," pungkasnya.
(Red)