Dugaan Monopoli Usaha, PT HEIN Global Utama Keluarkan Kabel Ratusan Ton Tanpa Proses Tender - Media Reformasi Indonesia 🇮🇩

08 Januari 2026

Dugaan Monopoli Usaha, PT HEIN Global Utama Keluarkan Kabel Ratusan Ton Tanpa Proses Tender


REFORMASI-ID | Cilegon, Banten - Dugaan praktik monopoli usaha dan diskriminasi terhadap pengusaha lokal, mencuat dalam proyek konstruksi milik PT Lotte Chemical Indonesia atau LCI yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten. 

Hal tersebut disampaikan oleh Husen Saidan, selaku Direktur PT Insing Dwi Perkasa, yang mengaku perusahaannya dirugikan akibat penunjukan sepihak terkait lelang kabel eks proyek di PT HEIN Global Utama 

Menurut Husen,  PT CBN ditunjuk secara langsung oleh PT HEIN Global Utama selaku main contractor tanpa melalui mekanisme tender terbuka, sehingga menutup kesempatan perusahaan lokal cilegon di wilayah Banten yang dinilai memiliki kapasitas dan kualifikasi.

Proyek konstruksi PT LCI sejatinya telah rampung sebelum diresmikan Presiden RI. Namun, masih terdapat sisa material berupa kabel konstruksi di dalam area proyek, seperti kabel-kabel yang masih utuh dan memiliki nilai ekonomis.

"Itu bukan barang rongsok. Masih bisa diberdayakan dan bernilai. Kami siap ikut tender secara profesional. Kalau kalah harga secara fair, kami terima," ujar Husen.

Husen menegaskan, bahwa hingga saat ini, PT Insing maupun beberapa perusahaan lokal di Banten lainnya, tidak pernah diundang dalam proses tender, pertemuan, atau komunikasi resmi. Namun secara tiba-tiba, Surat Perintah Kerja (SPK) disebut terbit pada 31 Desember, di tengah masa libur, dan diberikan kepada PT CBN.

"Kami tidak pernah diberi ruang. Ini bukan soal kalah-menang, tapi soal kesempatan yang ditutup sejak awal," tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pengaruh salah satu direksi PT CBN, yang sebelumnya pernah menjadi tersangka dan sempat ditahan Polda Banten terkait aksi premanisme yang disebut-sebut memiliki peran dominan dalam proses penunjukan tersebut, tanpa melibatkan pengusaha lokal lain yang memiliki kapasitas serupa di wilayah Banten.

Menurut Husen, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja serta arahan Presiden RI yang mendorong investor, khususnya penanaman modal asing, untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada pengusaha lokal dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, SH, menilai perkara ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Penunjukan langsung tanpa mekanisme kompetitif membuka indikasi pelanggaran Pasal 17 ayat (1) terkait praktik monopoli serta Pasal 19 huruf a dan d tentang penghambatan dan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain," ujar Firman.

Firman menambahkan, apabila terbukti terdapat pengaturan pemenang atau persekongkolan antara pihak-pihak tertentu, maka perkara ini dapat merambah ke ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 263 KUHP apabila ditemukan rekayasa administrasi atau dokumen dalam proses penunjukan pekerjaan.

"Kalau ada kesepakatan tertutup dan pengondisian sejak awal, itu bukan lagi pelanggaran etik bisnis, tapi pelanggaran hukum," tegas Firman.

Ia meminta, PT HEIN melakukan evaluasi menyeluruh dalam proses tender ini, demi menjaga kepastian hukum dan kondusivitas wilayah Cilegon dan Banten secara umum, serta menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur KPPU maupun pidana.

"Pengusaha lokal Banten tidak minta dikasihani. Kami hanya minta keadilan dan kepatuhan pada hukum," pungkasnya. (Mdn/Daeng Yusvin)

Comments