Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Bantargebang Gelar Ungkap Kasus Pengeroyokan Tindak Pidana 170 KUHPidana


REFORMASI-ID | Kota Bekasi -Jajaran Reskrim Polsek Bantargebang dipimpin Kanit Reskrim AKP Karna Tiana SH berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Mutiara Gading Timur Blok B RT 04 RW 31 kelurahan kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya pada hari Rabu (15/11/2023).

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti didampingi Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari kepada media menyampaikan Unit Reskrim Polsek Bantargebang berhasil mengungkap kasus perkara secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.

"Waktu kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 15 November sekitar jam 18.15 wib di Perumahan Mutiara Gading Timur Blok B RT 04 RW 31 kelurahan kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya," kata Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti SH di Mapolsek Bantargebang, Kamis (16/11/2023).

Selanjutnya, Kapolsek jelaskan di sini ada 5 (lima)tersangka yang melakukan pengeroyokan, MRF, A (DPO) N (DPO), K (DPO) dan F (DPO) sedangkan korban benama Muhammad Yusuf dan korban saat ini dalam perawatan di Rumah Sakit dengan luka robek pada daun telinga sebelah kanan, luka sobek pada dibawah telinga kanan, lubang telinga kiri mengeluarkan darah, hidung mengeluarkan darah dan pergelangan tangan kiri patah.

"Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/540/XI/2023/SPKT/Polsek Bantargebang/Restro Bekasi/PMJ, pada tanggal 15 November 2023 dan satu pelaku berhasil diamankan sementara 4 pelaku lainnya daftar pencarian orang atau DPO dengan barang bukti satu buah Batu yang dipakai pelaku menghantam kepala korban," ungkap Kapolsek.

AKP Ririn Sri Damayanti juga memastikan tidak ada penusukan kepada korban seperti yang beredar informasi dimasyarakat. Para pelaku diketahui keseharian mereka sebagai pengamen jalanan.

"Tidak ada penusukan terhadap korban, dari hasil pemeriksaan  korban hanya dikeroyok dan barang bukti dipakai pelaku hanya batu," Imbuhnya.

Lebih lanjut, kronologis kejadian kata Ririn berawal dari Korban saat itu mendatangi para korban yang sedang berkumpul di TKP. Korban meminta rokok kepada pelaku K dengan cara memaksa sehingga membuat pelaku dan teman - teman pelaku kesal bahkan korban mengatakan dirinya sebagai pemegang wilayah disekitar TKP.

"Pelaku kesal atas omongan korban yang mengatakan "Daerah ini gue yang pegang" dan spontanitas pelaku A memukul korban kemudian diikuti pelaku N, K, dan F memukul korban selanjutnya pelaku MRF ikut memukul dan menendang korban sehingga korban terjatuh yang ketika terjatuh pelaku N, K, dan F menginjak-nginjak dan pelaku A mengambil batu lalu melempar ke arah kepala korban," jelas Kapolsek. 

Setelah kejadian itu, pelaku A,N,K dan F melarikan diri yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO, sedangkan pelaku MRF dapat diamankan warga yang kemudian diamankan Polsek Bantargebang.

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku dengan 170 KUHPidana ayat 2e dengan ancaman selama - lamanya 9 tahun," tutupnya.