Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Perdamaian dengan Panji Gumilang Tercapai, Begini Harap Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah kepada Polri




REFORMASI-ID | Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah berdamai dengan pihak pelapor difasilitasi oleh MUI. 

Perdamaian tersebut ditandai dengan pencabutan laporan Penodaan Agama dari tiga pelapor yakni Ken Setiawan, Ruslan Abdul Ghani dan Ihsan Tanjung.

Fatwa MUI pun dinilai sudah tidak berlaku saat adanya perdamaian tersebut. 

Namun pihak Bareskrim belum juga memberikan pernyataan soal perdamaian dan pencabutan laporan tersebut.

Pihak kuasa hukum Panji Gumilang bersama MUI berharap polisi bisa mempertimbangkan upaya ini untuk bisa segera  membebaskan Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang ditahan oleh Bareskrim Polri dengan pasal penodaan agama dan ujaran kebencian.

Masa penahanannya segaris sudah berakhir sejak 30 September 2023 lalu. Namun belum ada informasi status penahanan Panji Gumilang. 

Sejumlah pihak mendorong  Bareskrim untuk bisa membebaskan Panji Gumilang setelah upaya damai tercapai dan masyarakat sudah kondusif.

Salah satunya datang dari Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah .

"Silahkan Mabes Polri menilai apa rewardnya bagi orang yang melakukan keinsyafan dan perbaikan (Panji Gumilang)," kata Ihsan Abdulah di Gedung Bareskrim, pada Rabu 4 Oktober 2023.

Menurutnya, kedatangannya ke Bareskrim untuk bertemu Panji Gumilang guna memastikan terjadinya butir-butir perdamaian yang disepakati pihak pelapor dan terlapor.

Dalam butir perdamaian, kata Ihsan terdapat poin yang menyebut bahwa Panji Gumilang siap mendapatkan pembinaan dari Kemenag.

Ihsan berharap perdamaian dan pencabutan laporan ini bisa menjadi pertimbangan bagi kepolisian untuk membebaskan Panji Gumilang.

"Apresiasi dengan dicabutnya laporan itu karena apa, karena adanya perjanjian perdamaian dengan butir butirnya itu harus diapresiasi memberi jalan kepada orang untuk menginsyafi kekeliruannya," ucapnya.

"Selanjutnya seperti apa? Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku penegak hukum kalau semua berjalan baik dan masyarakat pulih maka hukumnya jug pulih," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengapresiasi MUI dan pihak kepolisian yakni Kapolri, Kabareskrim dan   Dirtipidum yang telah membantu persoalan ini.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak tokoh masyarakat khususnya MUI menyampaikan bagaimana mendorong penyelesaian dengan cara damai ini," jelasnya.

Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai dan Panji Gumilang bisa menjalankan butir-butir perjanjian yang telah disepakati dengan MUI dan elemen masyarakat dalam hal ini pelapor.

Saat ditanya awak media, Bareskrim masih menahan kliennya yakni Panji Gumilang  sementara masa tahanan yang telah melewati batas serta ada pencabutan laporan, Hedra menjawab diplomatis.

"ini proses hukum tentunya masih dalam tahapan tahapan kita hormati Bareskrim dalam hal ini melaksanakan tugasnya dengan adanya perkembangan hari ini kita sama sama tahu telah ada perdamaian kita apresiasi dan mendorong supaya bisa diselesaikan dengan perdamaian tadi," tandasnya.

Sampai berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari pihak Bareskrim soal status masa penahanan Panji Gumilang apakah diperpanjang atau tidak.***