Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Peras Guru SMPN 1, Jaksa Gadungan Ditangkap Kejari Cimahi


REFORMASI-ID | Cimahi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menangkap Jaksa Gadungan di wilayah Karang Mekar, Cimahi Tengah, tepatnya di SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap lantaran mencoba melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Cimahi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Carlo R Lumban Batu membenarkan peristiwa penangkapan itu. Ia mengatakan, pelaku ditangkap diruang Kepala Sekolah SMPN 1 Cimahi saat sedang bertransaksi kepada korbannya.

"Saat beraksi pelaku yang mengenakan atribut Kejaksaan itu langsung kita tangkap diruang Kepala Sekolah," kata Carlo kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) malam.

Carlo menjelaskan, awalnya pada hari Senin (23/102023) pelaku yang bernama M. Yusuf Muchtar, SH., mendatangi SMPN 1 hendak menemui Kepala Sekolah tersebut. Namun Kepala Sekolah tidak ada ditempat, hingga akhirnya pelaku menemui Wakil Kepala Sekolah SMPN 1, yakni Pur.

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Cimahi. Kedatangannya ingin mengkonfirmasi tentang adanya laporan pungli terkait penerimaan siswa baru di sekolah tersebut. 

Hingga akhirnya pelaku pun meminta uang sejumlah Rp 15 juta kepada korban untuk menutup mulut atas laporan itu.

Permintaan pelaku pun sempat ditolak oleh korban, lantaran korban mengaku tidak mengetahui hal itu, dan korban pun tidak mempunyai uang. Pelaku dan korban pun akhirnya melakukan negosiasi.

"Pelaku sempat dikasih uang senilai Rp 1 juta, namun ditolak karena tidak sesuai dengan yang dia minta sebelumnya, hingga akhirnya terjadi tawar menawar menjadi Rp 5 juta," terang carlo.

Ia menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan dikantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ternyata pelaku pernah menjadi pegawai Kejaksaan.

Menurut data yang diperoleh pelaku terbukti melakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kantor selama 83 hari tanpa keterangan yakni pada Januari 2020 - Juni 2020.

Hal itu dituangkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-588a/M.2/H/III/1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.

(red)