REFORMASI-ID 🇮🇩 Kota Bekasi - Untuk mengatisipasi kebakaran saat musim kemarau, tiga pilar kelurahan Margajaya, yaitu Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa menghimbau para warga agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah, kamis (7/9/2023).
Kegiatan Himbauan tidak membakar sampah, Dasar hukumnya , peraturan kota Bekasi nomer 15 THN 2011 pasal 48 KUHP C dan E.
“Membakar sampah dimusim kemarau ini sangatlah rawan terjadinya kebakaran, oleh karena itu diharapkan warga selalu berhati-hati,” ujar Lurah Margajaya Achyar Adrian.
Lanjut Achyar, melakukan antisipasi terhadap bahaya kebakaran saat musim kemarau adalah tugas kita bersama seluruh warga.
“Mari kita sama-sama peduli dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan kebakaran, baik itu hutan, lahan, pekarangan maupun bangunan di wilayah kita masing-masing, "pungkas Achyar.