REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan dengan Kwarcab Lampung Selatan lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang berlangsung diruang rapat BNN Kabupaten Lampung Selatan. Rabu, 22/04/2026.
Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M., didampingi Plt. Kasubbag Umum, Johan Ibrahim, S.E., serta Katim P2M, Sumarman, S.E., mengatakan. Sebagai upaya nyata pencegahan dan kepedulian BNNK Lampung Selatan terhadap generasi muda. Sekaligus pembentukan Saka Anti Narkoba.
Menurutnya menegaskan. Bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam pembentukan Saka Anti Narkoba di Kabupaten Lampung Selatan sebagai wadah pembinaan generasi muda melalui gerakan Pramuka.
"Semoga dengan kerja sama ini mampu memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam meningkatkan kesadaran serta peran aktif generasi muda terhadap bahaya narkoba," tutur AKBP Rahmad Hidayat.
Selain itu tambahnya menjelaskan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pembentukan Saka Anti Narkoba di Kabupaten Lampung Selatan dapat segera terealisasi dan berjalan optimal, dan sesuai dengan program Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Setio yakni Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkoba (ANANDA BERSINAR), dari tingkat anak PAUD, SD, SLTP, SMA, Perguruan Tinggi dan komunitas masyarakat.
"Sehingga mampu mencetak generasi muda yang tangguh, berkarakter, dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua Harian Kwarcab Lampung Selatan, Sukadi, M.S., beserta jajaran Pengurus Kwarcab Lampung Selatan. (Mdn)

