REFORMASI-ID 🇮🇩 Kota Bekasi - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota terus memberikan penyuluhan tentang Narkoba. Upaya preventif dengan edukasi kepada masyarakat tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Bentuk nyata salah satunya dengan membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba yang nyata warga masyarakat benar benar mengenal dan memahami dampak penyalahgunaan narkoba tersebut.
Salah satunya dengan dibentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di RW 26 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kampung tangguh anti narkoba RW 26 Kelurahan Pejuang menjadi Kampung yang menjadi percontohan Wilayah bebas narkoba di Kota Bekasi yang akan menjalar ke Kampung - kampung lain menjadi Kampung bebas narkoba.
Guna mendukung kampung tangguh narkoba, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi ke Kampung Tangguh Anti Narkoba RW 26 Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi pada Kamis (31/8/2023).
Kali ini, kunjungan dilakukan oleh Ipda Richard Purba dengan mengunjungi posko Kampung Tangguh Jaya RW 26 bertemu dengan satuan keamanan (Satpam) yang tugas piket jaga.
Sebelumnya, Anggota Satresnarkoba mengisi buku tamu berkunjung yang kemudian memberikan penyuluhan tentang narkoba dan dampak penyalahgunaan serta antisipasi jika mengetahui akan adanya penyalagunaan Narkoba diwilayah mereka.
Ipda Richard Purba perwira unit Narkoba selanjutnya memberikan arahan kepada Satpam Kampung Tangguh anti Narkoba RW 026 Kel. Pejuang tersebut apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan Narkoba agar menghubungi Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Secara rinci, Perwira pertama ini memberikan pengarahan dan memberikan nomor telpon anggota resnarkoba sebagai bentuk memudahkan petugas Satpam melaporkan apabila didapati atau ditemukannya, Produksi, Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba.