Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pembunuh Sadis di Koja Adalah Residivis, Kapolres: Pelaku Terancam 15 Tahun Bui


REFORMASI-ID | Jakarta - Para tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas di jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Polisi Resort Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Polsek Koja.

"Tersangka pelaku pembunuhan dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Gideon kepada wartawan, Kamis (7/9).

Ia menuturkan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa seseorang itu dilakukan dengan sengaja dan atas pengaruh alkohol.

"Ketiga tersangka dalam keadaan mabuk sehingga tidak bisa mengontrol emosinya," ujarnya.

Lebih lanjut Gideon mengatakan, para tersangka sangat berlebihan mengkonsumsi minuman beralkohol, sehingga pelaku melakukan aksinya secara membabi buta.

Secara rinci ia pun menjelaskan, dalam kasus ini Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dia adalah PA (25), IC (21), dan TS (DPO).

Tersangka PA dan IC ditangkap 4 jam setelah kejadian dirumahnya masing-masing yang masih berada di wilayah Koja. Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Koja dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan dipimpin oleh AKBP Iverson Manossoh. Sedangkan satu tersangka lagi yakni TS masih dalam pencarian (buron).

Ia menyebutkan, satu tersangka pelaku penusukan PA merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017. Saat itu ia dihukum selama 8 tahun penjara, Dan baru bebas sekitar 4 bulan yang lalu.

Adapun motif dalam kasus saat ini, Gideon mengatakan, peristiwa tersebut diawali dengan permasalahan sepele yang dianggap merendahkan.

"Awalnya korban dan tersangka saling bertatapan, namun karena para tersangka sedang mabuk, tersangka tidak terima, karena dianggap merendahkan. Dari situlah korban diserang dengan batu, botol, hingga ditusuk dengan badik," tutur Gideon.

"Dalam peristiwa seperti ini, saya akan melakukan upaya penegakan hukum seberat-beratnya, terutama yang mengekspresikan luapan emosinya yang menggunakan senjata tajam sampai mengakibatkan hilangnya nyawa," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada hari Rabu (6/9) sekitar pukul 04.00 WIB di jalan Langsat, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Pada saat kejadian, korban bersama temannya ingin mencari nasi uduk.

Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang tewas ditempat bernama Rizky Alam (27). Sedang satu orang lainnya Oktavianus Steven (20) dalam keadaan kritis di RSUD Koja.

(red)