Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika


REFORMASI-ID | Cimahi - Kejaksaan Negeri Cimahi musnahkan ribuan barang bukti narkotika jenis sabu dan perkara tindak pidana umum lainnya periode bulan Maret 2023 - September 2023 yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Carlo Lumban Batu mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan Tindak Lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku Eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap," kata Carlo di Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah inkrach.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 83,0798 gram, narkotika jenis ganja seberat 5,2 kg, tembakau sintetis 5,2566 gram, Cairan Mengandung Narkotika sebanyak ± 13 (tiga belas) ml.

Kemudian, barang bukti berupa cangklong, korek gas, dan timbangan 134 buah, Tramadol 52.765 butir, handphone 53 buah, pakaian, dompet, kartu ATM 227 buah, senjata tajam dan sejenisnya 227 buah.

"Semua itu dari 138 perkara dalam periode Maret 2023 - September 2023," ujarnya.

Dia mengatakan, pemusnahan terhadap Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi," pungkasnya.

(red)