Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Ungkap Persekongkolan Jahat Direktur Bukaka Kasus Tol Japek II


REFORMASI-ID - Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, SB sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan tol Jakarta Cikampek II (Japek) atau Tol MBZ Ruas Cikunir - Karawang Barat.

"Setelah diperiksa secara intensif, akhirnya tim penyidik Jampidsus menaikkan status SB sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Ketut menjelaskan, SB terbukti telah melakukan persekongkolan untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material dalam pengerjaan jalan tol MBZ.

"Dalam penyusunan basic design dan struktur baja, tersangka SB secara sengaja mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya.

Setelah dinyatakan bersalah, Ketut mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka SB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SB kita tahan. Terhitung 19 September 2023 - 9 Oktober 2023," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara dimaksud Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Dia adalah Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, inisial DD, kemudian Ketua Panitia Lelang JJC, inisial YM.

Sedangkan dua orang lainnya adalah, Tenaga Ahli Jembatan PTLGC inisial TBS, dan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Tbk, inisial IBN.

Adapun masing-masing peran tersangka dalam kasus ini adalah, tersangka DD diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. 

Kemudian tersangka YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya. 

Selanjutnya, tersangka TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail engineering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.

Sedangkan tersangka IBN melakukan perbuatan obstruction of juctice karena mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dan/atau tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.

Diketahui proyek pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat bernilai kontrak Rp13,5 triliun.

Namun demikian, menurut taksiran hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejaksaan, perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(red)