Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Frits Saikat Menilai Walikota Bekasi Bertindak Urakan




REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Frits Saikat, Aktivis kemanusiaan yang juga sebagai Ketua dibeberapa Organisasi Masyarakat Kota Bekasi mengkritisi tindakan Walikota Bekasi yang telah melakukan rotasi dan mutasi kepada jajarannya, saat beberapa hari sebelum usai masa tugasnya sebagai Walikota. Rabu, 13 September 2023.

Dalam keterangannya secara tertulis via WA, Frits Saikat menyampaikan, Walikota Bekasi, Tri Adhianto seharusnya patuh pada perundang-undangan dan menjadi contoh yang baik untuk masyarakat Kota Bekasi.

"Dengan tindakan melakukan rotasi dan mutasi kepada jajarannya, beberapa hari sebelum masa tugasnya usai, artinya Walikota Bekasi menutup mata akan perundang-undangan dan diduga telah melanggar undang-undang No. 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2, dimana didalam UU tersebut menjelaskan, bahwa selama enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya dilarang melakukan penggantian jabatan," katanya.

Hal tersebut menjadi perhatian Frits Saikait, karena menurutnya, tindakan Walikota dapat menimbulkan fitnah ditengah masyarakat Kota Bekasi.

"Harus kita sadari ini tahun Politik, artinya ada banyak kepentingan yang akan bermain saat ini, termasuk kepentingan Walikota sendiri," jelasnya.

"Acuannya jelas, tapi dilanggar, kan aneh, ini akan menjadi uji petik bahwa Walikota Bekasi sudah dengan sadar melakukan tindakan urakan yang melangar perundang-undangan, luar biasa! dan DPRD Kota Bekasi seolah bungkam seribu bahasa, ada apa dengan Kota Bekasi?," pungkasnya.

(Red)