Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Penyuluhan Hukum Serentak Dalam Rangka Memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham RI ke-78






REFORMASI-ID | Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM turut berpartisipasi aktif dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-78 dengan mengangkat tema “Sosialisasi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.  Rabu, 02 Agustus 2023.

Berdasarkan instruksi dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Organisasi Bantuan Hukum. 

Sinergitas ini terbangun untuk mewujudkan tujuan yakni pembudayaan kesadaran hukum masyarakat melalui upaya peningkatan pemahaman mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Adapun kegiatan ini dilaksanakan dengan segmentasi audiensi adalah Masyarakat Umumdengan pembagian titik lokasi sebagai berikut;
1. Titik Lokasi Kantor Wilayah Maluku adalah Masyarakat Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. 

2. Titik Lokasi Organisasi Bantuan Hukum meliputi;
1) Himpunan Maluku Untuk Kemanusiaan berlokasi di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
2) Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon berlokasi di Rutan Kelas IIA Ambon.
3) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku berlokasi di Desa Rumah Tiga.
4) Posbakumadin PN Saumlaki berlokasi di Lapas Kelas III Saumlaki
5) Yayasan Rang Tuntunan berlokasi di Lapas Kelas IIB Tual, dan 
6) Lembaga Bantuan Hukum & Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura berlokasi di Kampus Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.





Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional secara virtual dengan dihadiri oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. 

Pada tingkat wilayah, kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Drs. Marasidin Siregar, BcIP., M. H. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Ernie Nurhayanti Toelle, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku, Topan Sopuan, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Bidang Hukum dan seluruh jajaran Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Maluku dengan total peserta kegiatan dari Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon adalah 60 (enam puluh orang).

Penyampaian materi mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Maluku dengan membahas pasal-pasal krusial di dalam KUHP. Penguatan pemahaman masyarakat mengenai materi muatan di dalam KUHP diharapkan membangun ekosistem masyarakat yang paham hukum, sadar hukum, serta mampu mengimplementasikan aspek kepatuhan dan budaya hukum di dalam kehidupan bermasyarakat.

Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan terobosan baru dalam peradaban hukum di Indonesia. 

Mengingat, KUHP tersebut masih dalam masa transisi selama 3 (tiga) tahun dan menunggu untuk berlaku efektif, maka Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM aktif untuk memberikan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada setiap pihak terkait, salah satunya adalah masyarakat. Dengan harapan, tidak terjadi kekeliruan dalam hal penafsiran dan pengimplementasian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kesempatannya, Plt. Kakanwil Maluku menyampaikan tentang fungsi KUHP sebagai ultimum remedium.

"Adanya KUHP ini sebagai ultimum remedium yaitu upaya terakhir sebagai langkah penegakan hukum apabila upaya perdamaian atau disebut restorative justice sudah ditempuh namun tidak berhasil," pungkasnya.

(Red)