Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Law Firm MZA & Partner Laporkan 49 Perusahaan P3MI Penyalur PMI ke KPPPU



REFORMASI-ID | Jakarta - Law Firm MZA & Partner melaporkan 49 perusahaan P3MI ke KPPU RI atas dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Rabu, 23 Agustus 2023.

Sebagai kuasa hukum dan pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) Law Firm MZA & Partner yang dikomandoi oleh M. Zainul Arifin, SH. MH, menyampaikan laporan secara resmi kepada KPPU RI.

"Hari ini kami menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan tidak sehat untuk penempatan PMI ke negara tujuan Arab Saudi yang dilakukan 49 perusahaan P3MI ke KPPU RI," ujar M. Zainul Arifin yang akrab disapa Dato kepada media.

"Laporan kami berdasarkan Pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat," ucapnya.

Selanjutnya, kami telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang akan nantinya dapat memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPPU agar laporan kita dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh Majelis Komisi yang ditunjuk. 

"Peristiwa Praktek Monopoli ini, sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2023, pada saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka kembali keran Penempatan PMI ke Arab Saudi, yang dulu sempat di monotorium tahun 2014 akibat dampak seringnya terjadi penyiksaan dan penganiayaan terhadap TKW PMI di Arab Saudi," terangnya.

Namun, lanjutnya menjelaskan, ditahun 2018 Kemenaker menerbitkan keputusan No. 291 tahun 2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penampatan Satu Kanal (SPSK).

"Kemudian ditahun 2019 Kemenaker melalui Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Perusahaan P3MI Sebagai Pelaksana Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK, yang hanya berjumlah 49 Perusahan P3MI, sementara ada 362 Perusahaan P3MI yang masih aktif izinnya tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi," tuturnya. 

Ia juga menambahkan, pada tanggal 17 September 2019 Kemenaker menerbitkan Surat yang ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, secara jelas disebutkan hanya satu kelompok pelaku usaha Perusahan P3MI yang dapat melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi. Sementara ada beberapa Kelompok atau Asosiasi pelaku usaha PMI yang resmi lainnya namun tidak diakomodir. 

"Akibat dari keputusan dan persetujuan Kemenaker tersebut, berdampak merugikan masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi," tegasnya.

Untuk itu, katanya, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,.

"Kami juga meminta Para Terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administrative, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, UU No. 5 tahun 1999," pungkasnya.

(Red)