Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Pangkep Limpahkan 5 Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar


REFORMASI-ID | SULSEL - Tim Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) melakukan pelimpahan 5 berkas perkara kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit KUR/KUPEDES pada Bank BRI Unit Mappasaile ke Pengadilan Tipikor kelas 1 Makassar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto dalam keterangan resminya, Kamis (3/8).

"Kejari Pangkep telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan atas Pemberian Fasilitas Kredit KUR/KUPEDES pada Bank BRI Unit Mappasaile kepada nasabah yang tidak memenuhi syarat pemberian kredit dan melengkapi dokumen persyaratan yang disiapkan oleh pihak ketiga Tahun 2018 s/d 2021," kata Toto.

Toto menyebutkan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Mei 2023 lalu.

"Dia adalah Mantri Bank BUMN, Fadel Firdaus (FF), Hasnawati (H), Muhammad Saleh (MS), Salmia (SM), dan Syahrina (S)," ujarnya.

"Atas perbuatan kelima tersangka terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,262 miliar," lanjut Toto.

Toto menjelaskan, sebelumnya tim JPU bidang Pidsus Kejari Pangkep telah menerima penyerahan berkas tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Jaksa Penyidik Kejati Sulsel.

"Berkas dan barang bukti tahap 2 kelima tersangka sudah dilimpahkan dari tim penyidik Kejati Sulsel kepada Kejari Pangkep pada 18 Juli 2023 lalu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit KUR/KUPEDES pada Bank BRI Unit Mappasaile, pada Senin (22/5) lalu.

Lima orang tersangka itu adalah, mantan Mantri Bank BUMN, FF, dan 4 orang lainnya diketahui statusnya sebagai calo yakni, MS, H, SM, dan S.

Dalam menjalankan aksi liciknya lima orang tersangka bekerjasama untuk memberikan fasilitas KUR (Kredit Usaha Rakyat) kepada nasabah fiktif.

Kelimanya telah menjalankan aksinya dari tahun 2018-2021.

Selama menjalankan aksinya terdapat ada 52 debitur fiktif yang diajukan oleh para calo kepada FF.

(red)