REFORMASI-ID 🇮🇩 Kota Bekasi - Untuk mengatisipasi kebakaran dan polusi udara saat musim kemarau, Kelurahan Kotabaru menghimbau para warganya agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah sembarangan. Himbauan dilakukan dengan cara mengirimkan pesan maupun tulisan dan gambar himbauan kepada warga untuk tidak membakar sampah liar dengan melibatkan 3 pilar, pihak Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, seperti yang dilakukan kelurahan Kotabaru, melaui keterangan pers Agus H Mamun Lurah Kotabaru, Kamis 31 Agustus 2023.
Kegiatan Himbauan tidak membakar sampah, Dasar hukumnya , peraturan kota Bekasi nomer 15 THN 2021 pasal 48 KUHP C dan E.
"Membakar sampah dimusim kemarau ini sangatlah rawan terjadinya kebakaran dan juga polusi udara, oleh karena itu diharapkan warga selalu berhati-hati,” ujar Agus H Mamun Lurah Kotabaru
Lanjut Agus , melakukan antisipasi terhadap bahaya kebakaran saat musim kemarau adalah tugas kita bersama seluruh warga.
“Mari kita sama-sama peduli dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan kebakaran dan polusi udara, baik itu pembakaran hutan, lahan, pekarangan maupun bangunan di wilayah kita masing-masing,” pungkas Lurah.