REFORMASI-ID | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sebanyak 56 kapal milik tiga perusahaan atas perkara korporasi Crude Palm Oil (CPO).
"Tim penyidik telah menyita 56 unit kapal, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (18/7).
Ketut merinci, kapal tersebut adalah milik tiga perusahaan, 26 kapal milik PT. PPK, 15 kapal milik PT. PSLS, dan 15 kapal lainnya milik PT. BBI.
"Selain itu 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT. PAS juga turut disita," ujar Ketut.
Selanjutnya, masih kata Ketut, Tim Penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap 1 unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, 1 unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783, milik PT. MAN.
"Kejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap 2 unit helicopter milik PT. MAN," terangnya.
Ketut mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi berinisial, FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.
Tak sampai disitu, ia menyebut, dalam perkara dimaksud Kejagung juga melakukan penggeledahan 7 kantor di 7 lokasi yang berbeda.
Berikut rinciannya :
• Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
• Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
• Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
• Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
• Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
• Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
• Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya diberitakan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, pada periode 2021-2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.
Dalam kasus dimaksud Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya sudah menjalani persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berikut nama 5 terpidana dan putusannya :
• mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
• Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
• Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara.
• Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.
• General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara.
[TB]