Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Dilaporkan ke Polda Lampung - Media Reformasi Indonesia (MRI)

06 April 2026

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Dilaporkan ke Polda Lampung


REFORMASI-ID | LAMPUNG – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Provinsi Lampung. Seorang warga, Rafikha Angelina, resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Lampung pada Sabtu (04/04/2026).

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/246/IV/2026/SPKT/Polda Lampung, disertai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/246/IV/2026/SPKT/Polda Lampung.

Kasus ini diduga melibatkan seorang perempuan bernama Bella Karina sebagai terlapor, yang dituding menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik melalui platform Instagram dan TikTok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 25 Juni 2025 saat pelapor mengetahui adanya akun media sosial yang diduga menyerang dirinya melalui pesan langsung serta unggahan berisi tudingan yang dianggap tidak benar dan merendahkan martabat.

Selain itu, terlapor juga diduga mengunggah foto serta tangkapan layar yang berkaitan dengan pelapor tanpa persetujuan. Upaya klarifikasi dan permintaan penghapusan konten yang dilakukan pelapor pada September 2025 disebut tidak mendapat respons. Bahkan, konten serupa diduga kembali muncul dan meluas di media sosial.

Puncak kejadian terjadi pada 26 Maret 2026, ketika pelapor menemukan unggahan di TikTok yang memuat foto dirinya disertai narasi yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan memicu komentar negatif dari warganet.

Merasa dirugikan secara materiel maupun immateriel, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Dalam laporannya, pelapor menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 441 terkait pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE yang mengatur distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum BOW & Partners sebelumnya telah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada pihak terlapor. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan terlapor diduga melanggar ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran konten elektronik yang mengandung unsur penghinaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


Comments