REFORMASI-ID | Bekasi - Menyikapi banyaknya permasalahan pendidikan di Kota Bekasi, kebijakan yang diambil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dinilai gagal. Selasa, 04 Juli 2023.
Hal tersebut menjadi penilaian tersendiri bagi Frits Saikat aktivis sosial Kota Bekasi yang vokal akan pendidikan dan kesehatan masyarakat Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi media via Wa, Frits Saikat menerangkan, dengan banyaknya akumulasi permasalahan dalam bidang Pendidikan di Kota Bekasi, mulai dari indikasi praktek jual beli kursi, jumlah siswa yang melebihi kapasitas, ruang pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan, tutupnya Sekolah Dasar Negeri sebanyak 93 sekolah selama 1 tahun, ini menjadi uji petik gagalnya Kadisdik mengawal jaminan Pendidikan untuk masyarakat Kota Bekasi.
"Ini menjadi tanggung jawab moral selaku pemangku jabatan yang memiliki kewenangan untuk mengaturnya sesuai Pasal 31 ayat 1 sampai 5, UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022," ujarnya.
Masih katanya, Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, ini sudah dapat menjadi acuan jelas untuk Kadisdik mengambil kebijakan-kebijakan yang pro Rakyat.
"Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, serta anggaran pendidikan nasional," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, petikan isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
"Sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara, kalau seorang Pejabat tidak mampu menjalankan amanat UUD45 artinya Pejabat tersebut gagal," pungkasnya.
(Red)