REFORMASI-ID | Bitung
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut
deportasi 6 (enam) orang Warga Negara Filipina, Rabu (19/7/2023).
Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dilakukan karena 6
WNA tersebut melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang Undang No. 6 tahun 2011
tentang Keimigrasian.
Pengawalan pendeportasian terhadap WN
Filipina diberangkatkan dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado
dengan menggunakan transportasi udara menuju Bandara Internasional
Soekarno-Hatta dan dilanjutkan dengan menggunakan penerbangan tujuan
Manila-Filipina setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi
Soekarno-Hatta.
Kepala
Kantor Imigrasi Bitung, Ryang Yang Satiawan menyampaikan, pihaknya akan
terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap masuknya warga
negara asing ke Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi
Bitung untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian serupa.
"Akan
terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap masuknya warga negara
asing ke Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bitung
untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian serupa," tegas
Ryang