REFORMASI-ID | Jakarta - Maraknya penampakan bangunan liar tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diwilayah Penjaringan, Jakarta Utara, kini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Kabar tak sedap itu mencuat dari Ketua RT setempat saat menegur pemilik bangunan ruko yang berdiri diatas saluran air diwilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Kabar tersebut pun viral dibeberapa media online.
Dalam hal ini masyarakat menganggap kinerja Satpol PP dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara dinilai buruk.
Pasalnya puluhan bangunan ruko yang berdiri kokoh diatas saluran air dan bahu jalan itu sudah dilaporkan ke Dinas terkait oleh Ketua RT setempat. Namun tidak ada tindakan sedikit pun dari laporan itu.
"Sudah kita laporkan sejak tahun 2019, mulai dari Lurah, Camat, hingga Walikota," kata Ketua RT 011/03 Riang Prasetya kepada wartawan, Rabu (10/5).
Riang menilai bangunan ruko yang berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan tersebut telah melanggar ketentuan yang ada.
"Bila kita memiliki sertifikat untuk sebidang tanah, lalu membangun suatu bangunan tanpa ijin IMB, maka bangunan itu kategorinya bangunan tanpa izin," ujar Riang.
"Tapi bila mereka membangun suatu bangunan yang tidak ada alas kepemilikan dalam sertifikat maka kategorinya adalah bangunan liar. Pemilik ruko harus tahu itu," katanya seperti dikutip cybernewsnasional.com.
Ia menyebutkan, untuk bangunan yang di atas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu, saya yakin adalah bangunan liar tanpa hak dalam sertifikat, tidak ada IMB-nya dan itu tanah negara.
Kendati demikian, upaya ketua RT tersebut justru mendapatkan perlawanan dari salah seorang pemilik ruko. Ia menganggap para pelanggar (pemilik ruko) itu seakan merasa kebal hukum
Sehingga ia menilai perjuangannya dalam memprotes peristiwa dimaksud tidak mendapat dukungam dari instansi terkait.
Selain itu, ia pun mengaku, dirinya sempat diminta menghentikan pembongkaran saluran air oleh salah satu perwakilan dari Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yakni Royto.
"Waktu saya berinisiatif membongkar beton yang menutupi saluran air, saya disuruh berhenti oleh salah satu Kasi di Kecamatan Penjaringan," ungkapnya.
"Atas dasar itulah saya menduga pihak Kecamatan membekingi para pemilik ruko," pungkasnya.
Mengetahui hal ini Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Penjaringan Royto membantah tudingan tersebut.
"Dugaan itu hanya persepsi Ketua RT, dan saya sangat menyayangkan hal itu," ucap Royto.
Ia menegaskan, dalam pengawasan bangunan ada Sudin Citata, ada Satpol PP sebagai Penegak Perda (peraturan daerah) sekaligus eksekutor pembongkaran dan ada juga PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola.
"Jadi Ketua RT tidak mempunyai hak untuk membongkar beton tersebut" bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme yang sudah dilakukan pihak kecamatan menindaklanjuti laporan Ketua RT. Diantaranya dengan melakukan pendataan dan pengukuran bersama kelurahan, SKPD Satpel Citata dan Satpol PP Penjaringan.
"Dari hasil pendataan dan pengukuran tersebut, memang terbukti banyak pelanggaran. Setelah proses itu dilewati, baru dilanjutkan dengan penertiban oleh Satpol PP. Nah, ini harusnya kita ikuti bersama. Intinya bangunan yang melanggar pasti kita tertibkan," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dari puluhan ruko yang melanggar, hanya ada salah satu pemilik ruko yang telah berinisiatif membongkar sendiri atas surat teguran dari pengurus RT setempat.
[TB]