REFORMASI-ID | SULSEL - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana penipuan dengan menggunakan modus travel haji dan umroh.
Terdakwa H. A. Muh. Arwadi Muhtar Abbas merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu lalu.
Dia (Terdakwa) ditangkap di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (11/5) pukul 18.40 WITA.
"Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar ditempat persembunyiannya," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan resminya.
Soetarmi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah terdakwa dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022.
"Dalam amar putusannya terdakwa Arwadi Muhtar Abbas terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Ia dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya.
Ia mengatakan, terdakwa sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
"Sudah disampaikan secara patut tiga kali, tapi terdakwa tidak kooperaktif/mangkir," pungkasnya.
Selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
[TB]