REFORMASI-ID | Jakarta - Tim penyidik Kejagung menetapkan 6 orang tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo tahun 2013-2019.
Keenam tersangka yakni, Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 Edi Winoto (EW), Direktur Keuangan DP4 peruode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo (KS).
Selanjutnya,Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 Umar Samiaj (US), Staf Investasi Sektor Riil peruode 2012 s/d 2017 Imam Syafingi (IS).
Kemudian, Dewan Pengawas DP4 peruode 2012 s/d 2017 Chiefy Adi Kusmargono (CAK), dan seorang makelar tanah (pihak swasta) Ahmad Adhi Aristo.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan. Terhitung 9 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023," kata Kapuspenkum, Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (9/5).
Ketut menyebutkan, tiga orang tersangka yakni, EWI, KAM, AHM ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sementara tiga orang lainnya, CAK, US, dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," terangnya.
Adapun duduk perkara dimaksud adalah, Bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.
Akan tetapi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.
Menurutnya, modus yang dilakukan untuk setiap kegiatan adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
"Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya," ujar Ketut.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[TB]