Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Buron Sejak 2015, Kejati Sulsel Tangkap Boni Tabrani di Subang


REFORMASI-ID | SULSEL - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan Boni Tabrani di wilayah Subang, Jawa Barat.

Terpidana Boni Tabrani merupakan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Bone. Ia ditangkap lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 2 miliar lebih.

"Tim Intelijen Kejati Sulsel menangkap seorang buronan Boni Tabrani terkait dugaan korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Selasa (16/5).

"Boni merupakan seorang buronan asal Kejari Bone yang buron sejak tahun 2015 silam," sambungnya.

Lebih lanjut Soetarmi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah terpidana dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.

"Dalam amar putusannya terpidana Boni Tabrani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta, Subsidiair 2 bulan penjara," ujarnya.

Ia mengatakan, terpidana sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Sudah disampaikan secara patut tiga kali, tapi terdakwa tidak kooperaktif/mangkir," pungkasnya.

Diketahui, terpidana Boni Tabrani dinyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bone 8 tahun lalu sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Selama pelariannya terpidana sering berpindah-pindah Kota, hingga akhirnya ia (terpidana) ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.

Atas perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

[TB]