Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Turis Asal Ukraina di Bali Terlibat Kasus Korupsi Pembuatan KTP WNI


REFORMASI-ID | Denpasar - Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Dokumen Kependudukan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Penyerahan tersangka dilakukan secara langsung oleh tim penyidik Polda Bali kepada tim Pidsus Kejari Denpasar guna melakukan penahanan terkait perkara dimaksud.

"Penyerahan tersangka WNA asal Ukraina inisial KR merujuk pada Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum," kata Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan, Jum'at (31/3).

"Atau perkara pidana umum diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan," sambungnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan, perkara dimaksud juga merujuk pada Asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengenyampingkan hukum umum.

Putu menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah menetapkan saudara KR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Namun pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka KR karena yang bersangkutan masih dalam masa Penahanan oleh Penyidik Polda Bali. 

"Maka, pada saat ini Penyidik Bidang Pidsus Kejari Denpasar melaksanakan Penahanan terhadap Tersangka KR untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka KR disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Saat ini WNA asal Ukraina yakni tersangka KR dibawa ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi WNA," tandasnya.

[TB]