Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Luwu Timur Naikkan Status Dugaan Korupsi PJU ke Tahap Penyidikan


REFORMASI-ID | SULSEL - Kasus dugaan korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yadyn melalui keterangan resminya, pada Jumat (28/4).

"Kasus korupsi Penyelewengan Dana BKK tahun anggaran 2022 pada kegiatan PJU di Kabupaten Luwu Timur naik ketahap penyidikan," kata Yadyn.

"Naiknya status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023," sambungnya.

Ia membeberkan, bahwa Pekerjaan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dananya bersumberkan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Luwu Timur untuk Tahun Anggaran 2022.

Pekerjaan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus kepada Desa.

"Bantuan itu untuk pembangunan desa sebesar 60% dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya bagi desa paling banyak 10 unit dengan harga per unit Rp 17 juta," ungkapnya.

Ia menyebutkan, terdapat 8 Perusahaan sebagai Penyedia Jasa dalam Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2022 yang tersebar pada 6 Kecamatan, dari 8 Perusahaan sebagai Penyedia Jasa tersebut, salah satunya adalah CV. LDP.

Bahwa terdapat dugaan penyelewengan dalam Pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam hal spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang. 

"Namun setelah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023 terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia berpotensi mengakibakan kerugian negara untuk 12 Desa," ujarnya.

"Dan Kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses Audit untuk Desa lainnya yg telah dimintakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan negeri Luwu Timur," pungkasnya.

Dugaan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

[TB]