REFORMASI-ID | SULSEL - Pimpinan Cabang Bank BPD Sulselbar melakukan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pangkajene terkait penyelesaian Kredit Bermasalah yang ada di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto mengatakan, Penandatanganan MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan adalah salah satu pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Adanya kerjasama tersebut karena banyaknya kreditur yang mempunyai tunggakan kredit di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene" kata Toto dalam keterangan resminya, Kamis (9/3).
"Penandatanganan MoU ini adalah bentuk sinergitas antara Bank Sulselbar Pangkep dengan JPN Kejaksaan Negeri Pangkep dalam menyelesaikan kredit bermasalah," katanya singkat.
[TB]
.jpeg)