Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Pangkajene Terima 48 Berkas Debitur Bandel dari Bank BPD Sulselbar

 


REFORMASI-ID | SULSEL - Pimpinan Cabang Bank BPD Sulselbar melakukan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pangkajene terkait penyelesaian Kredit Bermasalah yang ada di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan.

Penandatanganan Perpanjangan MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera adalah bentuk Pemaparan Bantuan Hukum berdasarkan Surat Bank BPD Sulselbar Nomor : SR/51/R/PK/II.2023 Tanggal 01 Februari 2023 Perihal Perpanjangan PKS dan surat Bank BPD Sulselbar Nomor : SR/67/R/PK/II/2023 Tanggal 07 Februari 2023 Perihal Bantuan Hukum Penanganan Kredit Bermasalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto mengatakan, Penandatanganan MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan adalah salah satu pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Adanya kerjasama tersebut karena banyaknya kreditur yang mempunyai tunggakan kredit di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene" kata Toto dalam keterangan resminya, Kamis (9/3).

Ia menyebut, sejak tahun 2003-2023 terdapat 48 debitur yang menunggak atau bermasalah dengan angka yang fantastis nilainya.

"Dari 48 debitur yang menunggak terdapat Rp 4.016 miliar dan tunggakan bunga sebesar Rp 488 juta sehingga total tunggakan keseluruhannya mencapai Rp 4.505 miliar" terang Toto.

"Atas dasar persoalan itu, pihak Bank Sulselbar Cab. Pangkep meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Nasional (JPN) Kejaksaan Negeri Pangkajene untuk melakukan upaya negosiasi melalui Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan yang berlaku, agar para debitur yang memiliki tunggakan kredit, dapat memenuhi kewajibannya," pungkasnya.

Sementara Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Syaiful Abdullah Mesfer menyebutkan, bahwa Penandatangan MoU Bidang Perdata & Tata Usaha Negara ini adalah bentuk sinergitas antara Bank Sulselbar Cabang Pangkep dengan JPN Kejaksaan Negeri Pangkep khususnya dalam hal penyelesaian kredit bermasalah.

"Penandatanganan MoU ini adalah bentuk sinergitas antara Bank Sulselbar Pangkep dengan JPN Kejaksaan Negeri Pangkep dalam menyelesaikan kredit bermasalah," katanya singkat.

[TB]