Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Maros Hentikan Tuntutan Kasus Pencurian Motor Lewat RJ


REFORMASI-ID | SULSEL - Kejaksaan Negeri Maros memberikan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Irfan alias Ippang bin Paharuddin dalam perkara tindak pidana pencurian.

Tersangka Irfan dan korban Darmayanti merupakan teman dekat (tetangga). Keduanya telah sepakat berdamai melalui jalur Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap pelaku pencurian yang menjerat Irfan melalui RJ.

"Kasus pencurian yang melibatkan tersangka Irfan sudah diselesaikan melalui RJ," kata Wahyudi dalam keterangan resminya, Kamis (2/3).

"Dalam perkara dimaksud tersangka Irfan disangkakan Pasal 362 KUHP. Namun demikian keduanya sudah memilih sepakat untuk berdamai," lanjutnya.


Wahyudi menjelaskan, Restorative Justice ini dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ungkap Wahyudi.

Dalam perkara tersebut ia menyebutkan, tersangka belum menikmati hasil kejahatannya karena sepeda motor yang dicuri belum dijual atau dialihkan ke pihak lain dan menjadi barang bukti, sehingga ada pemulihan kerugian bagi saksi korban.


Adapun Wahyudi merinci, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya :

• Tersangka bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan.

• Tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai.

• Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

• Ancaman pidana atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Pelaksanaan Restorative Justice ini dihadiri oleh Kasipidum Kejari Maros, Andi Dian Bausad. dan Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator Syaiful Fadhlanie.

[TB]