Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara BTS 4G Kementerian Kominfo



REFORMASI-ID | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Ada 6 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).

"Keenam saksi tersebut adalah karyawan PT NEC INdonesia RM, kemudian Direktur PT Ketrosden Triasmitra TDPA, dan Direktur PT Artha Mulia Infotama PMH," sambungnya.

Kemudian tiga orang lainnya, masih kata Ketut, Komisaris PT Rambinet Digital Network MS, karyawan PT Sansaine Exindo, dan yang terakhir Direktur PT CICT Mobile Communication.

Keenamnya diperiksa untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara dimaksud, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka pada Januari 2023 lalu. Salah satunya adalah mantan Dirut BAKTI Kominfo yakni AAL.

Empat orang tersangka dalam perkara tersebut adalah, Dirut BAKTI Kominfo AAL, Dirut PT Mora Telematika Indonesia GMS, seorang tenaga ahli HUDEV Universitas Indonesia YS, Direktur PT Huawei MA, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy IH.

[TB]