REFORMASI-ID| Bekasi - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Bekasi gandeng Yayasan Rehabilitasi Korban Narkoba (YR Kobra) sebagai Narasumber yang mewakili RSKO Jakarta bersama Polres Metro Bekasi adakan sosialisasi bahaya Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) yang diselenggarakan di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Kab. Bekasi. Kamis, 02 Februari 2023.
Acara yang diikuti oleh para Guru dan Siswa tingkat SMP se-Kabupaten Bekasi untuk mendukung program kegiatan berkelanjutan Dinkes Kab. Bekasi dalam ajang pemilihan Duta Anti Narkoba 2023 dengan tema "Optimalisasi program sekolah untuk pencegahan dini dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba melalui kegiatan kesiswaan dengan partisipasi siswa-siswi dalam ajang lomba Duta Anti Narkoba tingkat SMP sederajat se-Kabupaten Bekasi Mewujudkan remaja dan pelajar se-Kabupaten Bekasi Bersinar (Bersih Narkoba)".
Ratnoto Pimpinan LKS - LRKM YR Kobra Bekasi hadir bersama kepala Divisi Program P4GN Miss Ipoh dan tim Edukasi P4GN menyampaikan, program kegiatan pemilihan Duta Pelajar Anti Narkoba tingkat SMP sederajat se-Kabupaten Bekasi dalam rangka mengoptimalisasi program sekolah untuk mencegah peredaran Narkoba melalui kegiatan kesiswaan dan partisipasi siswa dalam ajang Lomba Duta Anti Narkoba tingkat SMP sederajat.
"Kegiatan ini untuk menuju acara puncak kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional 2023 yang di peringati pada tanggal 26 juni 2023," ujarnya.
Masih katanya, tujuan acara ini mengajak beberapa perwakilan pelajar tingkat SMP yang akan menjadi Duta Anti Narkoba.
"Mengingat jaman sekarang adalah jaman yang canggih, banyak hal yang mudah tersebar luaskan dari hal Positif maupun Negatif salah satunya adalah Narkoba," lanjutnya.
Kini Narkoba, ucapnya, sudah menjalar kesemua kalangan baik dari kalangan muda maupun tua, untuk menjaga generasi penerus Bangsa dari bahaya Narkoba, maka upaya kami memberi pemahaman kepada remaja Indonesia tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dengan mengadakan pemilihan Duta Remaja Anti Narkoba tingkat Kabupaten Bekasi.
Dikesempatan yang sama salah satu tim divisi edukasi P4GN YR Kobra menambahkan, kita berharap dalam kegiatan ini, pelajar mengetahui dampak negatif penyalahgunaan Narkotika sehingga mempunyai kemampuan menolak dan bertahan "Say No To Drugs".
Dasar Hukum Rujukan kami adalah;
1. Intruksi Presiden no.6 Tahun 2018 Tentang rencana aksi Nasional P4GN
2. Undang-Undang no. 35 Tahun 2009 pasal 104 Tentang peran serta masyarakat
3. Undang-Undang no. 35 Tahun 2009 Pasal 106 Tentang Hak Masyarakat
4. Undang-Undang no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54 : PecanduNarkotika wajib menjalani Rehabilitas Medis dan Sosial.
5. Undang-Undang no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 55 : Orang Tua pecandu wajib Lapor.
6. Kepmensos RI no.41/HUK/2014 Tentang Rentabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza sebagai Institusi penerima wajib Lapor
7. Kepmendagri no.12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi pelaksanaan kegiatan P4GN
8. Surat Edaran Gubernur jawa barat no. 354/09 Yanbangsos Tentang Penguatan Program Pencegahan Pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Jawa Barat.
Ia juga menjelaskan, adapun tujuan di adakan nya acara ini untuk:
- Mencegah hal-hal yang tidak di inginkan dari Narkotika untuk Generasi Indonesia
- Memberi pemahaman tentang bahayanya Narkotika kepada Generasi Indonesia
- Meningkatkan kepedulian sesama Generasi muda Indonesia untuk tidak menyalahgunakan Narkotika
- Menciptakan Generasi yang positif untuk
memberikan Contoh yang baik untuk pemuda dan pemudi lainnya
- Menjadi Role Model pelajar Indonesia lainnya yang bisa menyebarkan kepedulian terhadap penyalahgunaan
Narkoba.
"Dengan dukungan dari seluruh STAKEHOLDER pemangku kepentingan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi YR KOBRA BEKASI akan lebih semangat dan Sesuai Harapan dalam melaksanakan program ini," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut YR Kobra turut menyampaikan Visi dan Misinya yaitu:
Visi:
Di jiwai dengan Semangat Kemanusiaan, kepedulian serta mewujudkan masyarakat yang sehat secara fisik, mental, sosial dan bebas dari ketergantungan Napza dan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaanya.
Misi:
Melaksanakan usaha Pencegahan melalui penyuluhan, bimbingan, pembinaan dan konsultasi mengenai bahaya yang di timbulkan dari penyalahgunaan Napza, maupun mengobati serta meningkatkan kualitas hidup penderita SCHIZOPHRENIA sehingga dapat kembali kemasyarakat dan lingkungan secara baik dan benar.
(Red)