Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Jampidum Beberkan Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Polisi Tembak Polisi


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo Cs.

"Majelis Hakim telah ambil alih dan memutus apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo Cs yakni telah membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Ia juga menyebut, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," jelasnya.

Selanjutnya, terhadap perkara tersebut, Fadil menambahkan, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Seperti diketahui dalam perkara dimaksud, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana dirumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Juli 2022 lalu di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang menjadi dalang dalam insiden ini divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya yang terlibat dalam kasus ini yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.

Fadil membeberkan, putusan ringan yang dijatuhi terhadap terdakwa Bharada E sudah dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada terdakwa Bharada E.

"Menyikapi hal ini tentunya dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam jalannya proses persidangan," kata Fadil.

Selama dalam proses persidangan, Fadil menambahkan, terdakwa Bharada E mempunyai kelakuan baik, bersifat kooperaktif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Terhadap vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bharada E, Fadil menegaskan, tidak melakukan upaya hukum banding.

"Putusan terdakwa Bharada E kami anggap sudah inkrah," tandasnya.

[TB]