Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Para Koruptor Minyak Goreng Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan banding atas putusan ringan terhadap lima orang terdakwa pada kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 s/d Maret 2022. Alasannya putusan terhadap para terdakwa sangat tidak sesuai.

Kelima terdakwa yang telah divonis yakni, Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Weibinanto Halim Djati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, upaya hukum banding diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Upaya banding diajukan karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa dinilai tidak sesuai," kata Ketut dalam keterangan resminya, Senin (31/1).

Ia menyebutkan, sebelumnya pada Rabu 4 Januari 2023 lalu, majelis hakim telah membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa. Masing-masing terdakwa dijatuhkan vonis 1-3 tahun penjara.

Ketut membeberkan, salah satu terdakwa yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhkan vonis 3 tahun penjara.

"Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Ketut.

"Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim," sambungnya.

Sementara terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Serta Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

"Terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Ketut, terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Weibinanto Halim Djati alias Lin Che Wei, kemudian Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, masing-masing divonis 1 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa lainnya dijatuhkan vonis 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ungkap Ketut.

"Selain itu ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Serta menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim," lanjutnya.

Namun demikian, Ketut menegaskan, JPU menilai tuntutan terhadap lima terdakwa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.

Dalam perkara dimaksud para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

[TB]