Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Mantan Pejabat Bulog Pinrang Jadi Tersangka Korupsi 500 Ton Beras


REFORMASI-ID | Sulsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang.

"Tim penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Pembantu Pinrang tahun 2022 sebagai tersangka inisial RW," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi dalam keterangannya, Senin, (2/1).

"Selain RW, kita juga menetapkan MI selaku Kepala Gudang Lampa Kabupaten Pinrang tahun 2022 sebagai tersangka," sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap kedua mantan pejabat Bulog tersebut.

"Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, serta Penahanan terhadap RW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023," ungkap Soetarmi.

Penetapan tersangka merupakan dari hasil tindakan pemeriksaan disertai dengan alat bukti yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan IR sebagai tersangka pada hari Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Namun demikian, ia mengatakan dari hasil pengembangan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022.

"Dalam kasus ini tersangkanya jadi tiga orang yakni, RW, MI, dan IR," terangnya.

Soetarmi menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[TB]